Tentang

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Sebagai perwujudan nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Mulanya, ajang talenta bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun sekali. Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Di samping untuk mendorong pengembangan bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Manajemen Talenta Nasional (MTN) dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang utama, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.

Lingkup MTN di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu: (1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4) film, dan (5) bahasa & sastra.

FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.

Untuk hal tersebut maka diperlukan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan, dan akuntabel. Panduan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya.

B. DASAR HUKUM
Rujukan yang mendasari pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
  5. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205);
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Sekolah Formal;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik; dan
  12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025

C. TUJUAN

  1. Tujuan Umum
    Menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan.
  2. Tujuan Khusus
    • Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
    • Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien.
    • Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah.

D. HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan.
  2. Terciptanya kesamaan persepsi pada pihak yang terlibat termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam memahami dan melaksanakan ketentuanketentuan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

E. SASARAN
Sasaran Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) mencakup:

  1. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SMP/MTs/Sederajat), Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat), Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB/Sederajat) di seluruh Indonesia, dan peserta didik perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang bertalenta di bidang seni;
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia;
  3. Satuan Pendidikan termasuk Kepala Sekolah, guru, dan operator sekolah;
  4. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menaungi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);
  5. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);
  6. Komunitas;
  7. Dunia Usaha dan Industri; dan
  8. Unsur lainnya.

F. TEMA
Tema umum FLS3N tahun 2025 adalah "Ekspresi Seni, Inspirasi Negeri". Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni budaya dan sastra.

Sementara itu, tema khusus FLS3N tahun 2025 adalah "Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat". Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat merupakan wujud nyata dari komitmen Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada penguatan karakter bangsa. Meskipun terdengar sangat sederhana, namun jika gerakan itu mampu diinternalisasikan dengan sempurna akan membawa dampak yang luar biasa terhadap perubahan bangsa. Gerakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan generasi emas Indonesia menuju tahun 2045.

G. PENGERTIAN DAN BATASAN UMUM

  1. Pengertian
    • Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
    • Ajang Talenta merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi Peserta Didik dalam bentuk lomba atau kompetisi.
    • Ajang Talenta Nasional adalah Ajang Talenta pada tingkat Nasional.
    • Ajang Talenta Daerah adalah Ajang Talenta pada tingkat Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi).
    • Cabang Lomba adalah bagian dari Ajang Talenta yang menghasilkan Talenta Peserta Didik.
    • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
    • Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
    • Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
    • Lomba secara daring (dalam jaringan) atau disebut juga online adalah lomba yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media transfer data dan informasi.
    • Lomba secara luring (luar jaringan) atau disebut juga offline adalah lomba yang dilaksanakan secara tatap muka antar seluruh peserta pada suatu tempat yang sama.
    • Balai Pengembangan Talenta Indonesia yang selanjutnya disingkat BPTI adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi bidang pengembangan talenta.
    • Pusat Prestasi Nasional yang selanjutnya disingkat Puspresnas adalah satuan kerja di bawah Kementerian yang mengurusi pengembangan prestasi nasional.
    • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

  2. Batasan Umum
    Klasifikasi seni yang dilombakan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sebagai berikut:
    • Pertunjukan

      Seni pertunjukan adalah cabang seni yang melibatkan aksi atau performa karya yang disampaikan melalui gerakan, suara, atau ekspresi di hadapan penonton. Materi seni pertunjukan dapat dipersiapkan di tingkat daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) dengan mengacu pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

    • Penciptaan
      Seni penciptaan adalah cabang seni yang berfokus pada proses menghasilkan karya yang bersifat tetap, yang dapat dilihat, dirasakan, atau diapresiasi sebagai hasil kreativitas individu atau kelompok. Seni ini lebih berorientasi pada produk akhir seperti gambar, lukisan, kerajinan, puisi, atau karya sastra lainnya. Pada FLS3N 2025 pengetahuan, wawasan, bahan, dan peralatan peserta dipersiapkan di tingkat daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) sesuai dengan tema yang tertera pada buku panduan.


    BAB II
    MEKANISME PENYELENGGARAAN
    A. CABANG LOMBA

    NOCABANG LOMBARAGAM DISABILITASJENJANGJUMLAH PESERTA
    1.Gambar EkspresiDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis.SDLB/Sederajat1
    2.Menyanyi SoloDisabilitas netra, Disabilitas fisik, autis.SDLB/Sederajat1
    3.MewarnaiDisabilitas IntelektualSDLB/Sederajat1
    4.Cipta dan Baca PuisiDisabilitas netra, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    5.Cipta Komik StripDisabilitas rungu, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    6.Desain GrafisDisabilitas rungu, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    7.MelukisDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    8.Menyanyi SoloDisabilitas netra, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    9.Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)Disabilitas netra, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    10.PantomimDisabilitas runguSMPLB/SMALB/Sederajat1
    11.Bercerita/Story TellingDisabilitas netra, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    12.Fashion ShowDown syndromeSMPLB/SMALB/Sederajat1
    13.FotografiDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    14.MenariDisabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat2
    15.Pencak SilatDisabilitas rungu, Disabilitas fisik, Disabilitas intelektual, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    16.VlogDisabilitas netra, Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat1
    17.Film PendekDisabilitas netra, Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis.SMPLB/SMALB/Sederajat3

    B. PERSYARATAN PESERTA
    1. Persyaratan Umum Peserta
      • Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Disabilitas adalah peserta didik penyandang Disabilitas yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta didik aktif.
      • Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan luar negeri yang diakui oleh Kementerian.
      • Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar tingkat SDLB dan SMPLB/SMALB/Sederajat.
      • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
      • Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.
      • Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada cabang lomba yang sama.
      • Peserta belum pernah menjadi Juara 1 FLS2N Pendidikan Khusus, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama di tahun sebelumnya.
      • Status peserta didik pada saat pendaftaran adalah:
        • Tingkat SDLB peserta didik lahir pada/setelah 1 Juni 2009
        • Tingkat SMPLB/SMALB/Sederajat peserta didik lahir pada/setelah 1 Juni 2003 dan berada pada kelas 7, 8, 9, 10, 11

    2. Keabsahan Peserta
      Operator lomba di dinas pendidikan provinsi wajib mengunggah dokumen berupa:
      • Foto diri seluruh badan dan pas foto 4x6 berformat PDF;
      • Scan akte lahir/kartu keluarga berformat PDF;
      • Scan rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 semester terakhir berformat PDF. Halaman rapor yang di scan adalah halaman identitas dan halaman pada semester terakhir yang memuat daftar mata pelajaran dan tanda tangan guru/wali murid/kepala sekolah;
      • Surat pernyataan kepala sekolah berformat PDF tentang keaslian dan kebenaran dokumen serta belum pernah menjadi Juara 1 FLS2N Pendidikan Khusus, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama (template terlampir);
      • Surat keaslian karya berformat PDF (template terlampir);
      • Surat keputusan sebagai Juara FLS3N Disabilitas tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi berformat PDF;
      • Video aktivitas masing-masing peserta berformat MP4 yang berdurasi maksimal 90 detik dan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Ragam DisabilitasKetentuan Video Keabsahan Peserta 
        1. Disabilitas netraVideo wajib menampilkan:
        a. Menatap kamera dan menampakkan bagian penglihatan.
        b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti
        c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi)
        d. Membaca
        2. Disabilitas runguVideo wajib menampilkan:
        a. Menatap kamera dan menampilkan seluruh badan.
        b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal dan isyarat.
        c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, asal sekolah, kelas, hobi) secara verbal dan isyarat.
        d. Membaca dan berhitung
        3. Disabilitas intelektualVideo wajib menampilkan:
        a. Menatap kamera dan menampilkan seluruh badan.
        b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal (bersuara).
        c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, asal sekolah, kelas, hobi)
        d. Membaca dan mengerjakan soal cerita matematika
        4. Disabilitas fisikVideo wajib menampilkan:
        a. Menatap kamera dan menampakkan anggota gerak yang mengalami hambatan
        b. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba)
        c. Siswa diminta untuk bergerak berpindah tempat sejauh lebih kurang 1 m bolak balik dengan menggunakan ambulasi (kruk atau kursi roda) atau tanpa ambulasi sesuai dengan kebiasaan sehari-hari, baik secara mandiri atau dibantu oleh orang lain bagi yang tidak mampu menggunakan kursi roda
        5. Autis Video wajib menampilkan:
        a. Menatap kamera minimal 15 detik dengan menampilkan seluruh badan.
        b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal (bersuara).
        c. Tanya jawab sederhana oleh guru/orang tua dengan siswa tentang identitas siswa (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, jenis lomba)
        d. Siswa duduk tenang 20 detik didepan meja kosong tanpa ada instruksi apapun.
        6. Down Syndromea. Menatap kamera dan menampilkan seluruh badan.
        b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal (bersuara).
        c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, asal sekolah, kelas, hobi)
        d. Membaca
      • Seluruh dokumen keabsahan diatas diunggah pada Google Drive yang dibuat oleh masing-masing peserta. Selanjutnya tautan/link Google Drive tersebut dimasukan pada sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.

    C. JURI
    Juri adalah individu atau sekelompok yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan penilaian terhadap Talenta dalam pelaksanaan kompetisi Ajang Talenta. Tim juri setiap cabang lomba terdiri atas 1 orang juri ketua dan 2 orang juri anggota.
    1. Juri Ajang Talenta Tingkat Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi)
      1. Juri harus memiliki:
        • kompetensi, yakni memiliki kepakaran yang relevan dengan Cabang Ajang Talenta yang dinilai dan harus dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak (CV), lisensi/penyetaraan, dan/atau pengakuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
        • profesionalitas, yakni tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menjadi pembina peserta pada Ajang Talenta dan institusi yang sama, dan memiliki rekam jejak tidak profesional dalam melaksanakan penjurian pada Cabang Ajang Talenta.
      2. Pemilihan juri memperhatikan aspek keterwakilan wilayah dan organisasi yang berkepentingan sesuai dengan Ajang Talenta dan Cabang Ajang Talenta.
      3. Juri Ajang Talenta Tingkat Kabupaten/Kota wajib berasal dari Kecamatan berbeda atau lembaga yang setara.
      4. Juri Ajang Talenta Tingkat Provinsi wajib berasal dari Kabupaten/Kota berbeda atau lembaga yang setara.
      5. Juri tidak berasal dari unsur penyelenggara dan panitia pada Ajang Talenta yang sama.
      6. Juri Ajang Talenta Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi ditentukan, ditetapkan, dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

    2. Juri Ajang Talenta Tingkat Nasional
      1. Juri harus memiliki:
        • kompetensi, yakni memiliki kepakaran yang relevan dengan Cabang Ajang Talenta yang dinilai dan harus dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak (CV), lisensi/penyetaraan, dan/atau pengakuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
        • profesionalitas, yakni tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menjadi pembina peserta pada Ajang Talenta dan institusi yang sama, dan memiliki rekam jejak tidak profesional dalam melaksanakan penjurian pada Cabang Ajang Talenta.
      2. Pemilihan juri memperhatikan aspek keterwakilan wilayah dan organisasi yang berkepentingan sesuai dengan Ajang Talenta dan Cabang Ajang Talenta.
      3. Juri tidak berasal dari unsur penyelenggara dan panitia pada Ajang Talenta yang sama.
      4. Juri pada setiap Cabang Ajang Talenta ditentukan, ditetapkan, dan dievaluasi oleh Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    D. PENYELENGGARA FLS3N

    NOTINGKATANUNSUR PENYELENGGARATUGAS
    1Tingkat SekolahSekolah
    • Menyelenggarakan seleksi calon peserta FLS3N yang akan menjadi wakil sekolah.
    • Menugaskan operator tingkat sekolah sebagai admin sistem aplikasi ajang FLS3N 2025.
    2Tingkat Kabupaten/KotaDinas Pendidikan Provinsi atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota, satuan pendidikan, komunitas, dunia usaha dan industri serta unsur lainnya)
    • Melaksanakan FLS3N Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal yang ditetapkan BPTI Puspresnas.
    • Menyerahkan SK pemenang FLS3N Kabupaten/Kota yang disahkan oleh pejabat yang berwenang kepada BPTI.
    • Menyerahkan surat pernyataan bahwa pemenang Tingkat Kab./Kota yang terpilih berasal dari hasil seleksi, bukan dari penunjukan langsung (lihat Lampiran).
    • Menerbitkan sertifikat/e-sertifikat keikutsertaan dan pemenang FLS3N 2025 Kabupaten/Kota dan memastikan tersampaikan kepada peserta.
    • Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan FLS3N di Kabupaten/Kota masing-masing
    3Tingkat ProvinsiDinas Pendidikan Provinsi (dapat bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, satuan pendidikan, komunitas, dunia usaha dan industri serta unsur lainnya)
    • Menyediakan fasilitas pembinaan dan pelaksanaan kegiatan FLS3N di Provinsi masing-masing.
    • Menugaskan operator tingkat Provinsi sebagai admin sistem aplikasi ajang FLS3N 2025.
    • Melakukan sosialisasi kegiatan FLS3N Provinsi.
    • Mengumumkan atau melakukan pemanggilan peserta FLS3N Provinsi.
    • Melaksanakan FLS3N Tingkat Provinsi berdasarkan jadwal yang ditetapkan BPTI Puspresnas.
    • Menyerahkan SK Pemenang FLS3N Tingkat Provinsi yang ditandatangani/ disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada BPTI.
    • Menyerahkan surat pernyataan bahwa pemenang Tingkat Provinsi yang terpilih berasal dari hasil seleksi, bukan dari penunjukan langsung (lihat Lampiran).
    • Menyerahkan berita acara hasil penjurian Tingkat provinsi format PDF (lihat Lampiran format berita acara)
    • Menerbitkan sertifikat/e-sertifikat keikutsertaan dan pemenang FLS3N 2025 Provinsi dan memastikan tersampaikan kepada peserta.
    • Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan FLS3N di Provinsi masingmasing.


    Operator Provinsi
    • Melakukan pengawasan dan memastikan bahwa satuan pendidikan sudah melakukan pendaftaran di portal BPTI.
    • Berperan aktif dalam membantu satuan pendidikan yang mengalami kendala saat mengikuti rangakaian pelaksanaan FLS3N.
    • Menangani permasalahan kecurangan atau pelanggaran saat pelaksanaan FLS3N.
    • Menginput/menandai Juara Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi di sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.
    • Mengunggah SK Pemenang Kabupaten/Kota dan Provinsi berdasarkan hasil penilaian juri.
    4Tingkat NasionalBalai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Menyusun panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025.
    • Melakukan sosialisasi FLS3N 2025.
    • Menyediakan portal pendaftaran dan sistem aplikasi ajang FLS3N 2025 Disabilitas.
    • Menginformasikan data pendaftar kepada Dinas Pendidikan Provinsi
    • Menerima data, karya digital, dan SK pemenang FLS3N Tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi.
    • Mengumumkan daftar finalis FLS3N Disabilitas 2025 Tingkat Nasional.
    • Menetapkan tim juri FLS3N tingkat Nasional.
    • Melaksanakan penjurian/penilaian FLS3N Disabilitas 2025 Tingkat Nasional.
    • Menetapkan Pemenang Tingkat Nasional
    • Menerbitkan SK pemenang FLS3N Disabilitas 2025 Tingkat Nasional pada laman BPTI dan Puspresnas yang dapat diakses seluruh peserta.
    • Menerbitkan e-sertifikat bagi finalis dan pemenang FLS3N Disabilitas 2025
    • Melakukan evaluasi kegiatan FLS3N dan tindak lanjut.


    E. SISTEM SELEKSI

    1. Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan
      • Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS3N di laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
      • Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.

    2. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Luring
      Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri dengan cara menghadirkan langsung para peserta ajang talenta. Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
      • Seleksi peserta FLS3N tingkat Kabupaten/Kota wajib menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
      • Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
      • Dari hasil seleksi Tingkat Kab./Kota ditetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.
      • Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota.
      • Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberikan hak mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.
      • SK Pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas dan Dinas Pendidikan Provinsi.
      • Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

    3. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Daring
      Panitia seleksi tingkat Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya dengan penjelasan sebagai berikut:
      • Seleksi dilakukan secara daring (online) dengan mengacu data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta https://daftarbpti.kemdikbud.go.id.
      • Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota daring merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

    4. Seleksi Tingkat Provinsi Secara Luring
      Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
      • Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan dengan mengacu data pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat Kabupaten/Kota.
      • Seleksi tingkat Provinsi FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
      • Peserta seleksi tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
      • Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.
      • Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi tingkat Provinsi.
      • Pemenang hasil seleksi tingkat Provinsi ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diberikan hak mengikuti seleksi di tingkat Nasional.
      • SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan Pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat Provinsi Tahun 2025, link penyimpanan video dan dokumen digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.
      • Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Provinsi merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

    5. Seleksi Tingkat Provinsi Secara Daring
      Dinas Pendidikan Provinsi dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut:
      • Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan dengan mengacu data pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat Kabupaten/Kota.
      • Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

    6. Sistem Seleksi Tingkat Nasional Daring
      Seleksi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seleksi tingkat Nasional akan dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional adalah seluruh peraih Juara 1 (satu) FLS3N tingkat Provinsi masing-masing cabang lomba yang selanjutnya disebut sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis Nasional akan diseleksi oleh Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional. Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme setiap cabang lomba pada Seleksi Tingkat Nasional Daring diatur dalam Bab III Panduan ini.

    F. SISTEM APLIKASI AJANG TALENTA
    Sistem aplikasi ajang FLS3N digunakan untuk pendaftaran, pengelolaan pendataan peserta, menandai juara seleksi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, unggah karya, unggah SK Pemenang Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, unduh materi lomba, unduh e-sertifikat, sistem penilaian juri tingkat Nasional, dan pengelolaan pendataan lainnya. Laman yang digunakan sebagai berikut:
    1. Portal Registrasi Pendaftaran Peserta FLS3N:
    2. Sistem Aplikasi Ajang FLS3N Disabilitas:
    3. Sistem publikasi informasi ajang FLS3N:
      Instagram @puspresnas
    4. Unduh e-sertifikat FLS3N:
      Satu akun email hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) orang sebagai media mengunduh sertifikat. Pastikan menggunakan email pribadi masing-masing dan tidak salah mengetikkan alamat email.

    G. KETENTUAN TEKNIS UNGGAH KARYA

    1. Unggah Karya
      1. Karya diunggah dalam bentuk video atau dokumen digital sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang lomba.
      2. Peserta wajib menyimpan file sesuai format yang ditentukan sebagai berikut:
        • Video: format MP4, resolusi minimal 720p. Orientasi layar, sudut pandang pengambilan video, dan durasi sesuai ketentuan masing-masing cabang lomba.
        • Dokumen Teks: format PDF.
        • Foto/Scan Gambar: format PDF, resolusi 300 dpi.
      3. File harus diberi nama sesuai format yang ditentukan di masing-masing cabang lomba.
      4. Sebelum diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas, semua file karya peserta dimasukkan ke dalam folder dengan format penamaan folder: Provinsi_Nama Peserta_Cabang Lomba_FLS3N Disabilitas 2025
      5. Folder diunggah ke akun Google Drive masing-masing peserta dan pastikan akses file Google Drive diatur ke "Anyone with the link", "Anyone on the internet with the link can view" atau "Siapa saja yang memiliki link dapat melihat") agar file dapat diakses oleh panitia dan juri.
      6. Video proses pengerjaan karya diunggah ke akun YouTube masing-masing dan diatur ke unlisted/tidak publik kemudian tautan (link) YouTube diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.
      7. Tautan/link Google Drive atau YouTube wajib diinputkan ke sistem aplikasi ajang FLS3N.
      8. Link harus diuji terlebih dahulu oleh peserta untuk memastikan bisa diakses oleh panitia dan juri. Peserta bertanggung jawab atas keabsahan dan keutuhan link beserta file di dalamnya hingga pengumuman hasil lomba.
      9. Karya harus diunggah sebelum tanggal dan waktu yang ditentukan (lihat Tabel Waktu Pelaksanaan).
      10. Sistem aplikasi akan menutup akses unggah setelah melewati batas waktu.
      11. Setelah mengunggah link, peserta akan menerima notifikasi bahwa unggahan telah diterima. 

    2. Unduh Materi Lomba
      Materi cabang lomba dapat diunduh pada laman:

    H. WAKTU PELAKSANAAN

    1. Waktu Pelaksanaan
    NOKEGIATANJADWAL
    1.Sosialisasi FLS3N Disabilitas 202529 April 2025
    2.Pendaftaran peserta melalui portal BPTI serta sinkron data ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas (operator sekolah)28 Maret s.d. 10 Mei 2025
    3.Pemberitahuan progress data pendaftaran seleksi tingkat Kab/Kota kepada Dinas Kab/Kota3 Mei 2025 
    4.Batas akhir pendaftaran peserta dan sinkron data ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas oleh operator sekolah10 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    5.
    • Pelaksanaan FLS3N Tingkat Kab/Kota
    • Unggah SK pemenang dan memasukkan atau menandai capaian prestasi pemenang tingkat Kab/Kota ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas oleh operator dinas provinsi
    18 Mei s.d. 9 Juli 2025
    6.Batas akhir unggah SK pemenang tingkat Kab/Kota dan memasukkan atau menandai capaian prestasi pemenang tingkat Kab/Kota ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas9 Juli 2025 pukul 23.59 WIB
    7.Pelaksanaan FLS3N Tingkat Provinsi14 Juli s.d. 25 Agustus 2025
    8.Unggah SK pemenang provinsi dan memasukkan atau menandai capaian prestasi pemenang tingkat provinsi ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas oleh operator dinas provinsi 25 Agustus s.d. 15 September 2025
    9.Batas akhir unggah SK pemenang tingkat provinsi dan memasukkan atau menandai capaian prestasi pemenang tingkat provinsi ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas15 September 2025 pukul 23.59 WIB
    10.Penerbitan surat pengumuman Finalis Nasional di laman Puspresnas18 September 2025
    11.Unggah dokumen dan karya Finalis Nasional ke sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas18 s.d. 24 September 2025 pukul 23.59 WIB
    12.Pelaksanaan FLS3N Disabilitas Tingkat Nasional (daring)28 September s.d. 3 Oktober 2025
    13.Pengumuman Pemenang Nasional di laman (website) dan Instagram Puspresnas6 Oktober 2025

    Keterangan: Apabila ada perubahan jadwal akan diberitahukan lebih lanjut melalui pengumuman di laman resmi dan Instagram Pusat Prestasi Nasional.

    I. PENGHARGAAN

    1. Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi
      Penerbitan sertifikat atau e-sertifikat bagi peserta dan pemenang FLS3N 2025 Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi merupakan kewenangan Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat. Namun, capaian prestasi pada tingkat ini dapat dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pencatatan prestasi dalam sistem ini memberikan berbagai manfaat bagi peserta, antara lain:
      • Pengakuan resmi dari Kementerian atas capaian prestasi yang diraih.
      • Peluang insentif akademik, termasuk potensi prioritas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
      • Dokumentasi prestasi dalam program manajemen talenta nasional, yang dapat mendukung perkembangan akademik dan karier peserta di masa depan.
      • Untuk itu, pencatatan prestasi dalam sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Operator Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi wajib menginputkan atau menandai capaian prestasi peserta yang meraih juara di FLS3N Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi ke dalam aplikasi ajang.
      • Pencatatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemenang FLS3N 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Adapun capaian prestasi yang dapat didaftarkan mencakup:
        - Juara 1
        - Juara 2
        - Juara 3
        - Juara Harapan 1
        - Juara Harapan 2
        - Juara Harapan 3
        Catatan: Jika prestasi peserta tidak dicatat dalam sistem, maka peserta akan kehilangan manfaat yang dapat diperoleh, seperti pengakuan resmi dan peluang insentif akademik. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berperan aktif dalam pencatatan prestasi ini agar peserta dapat memperoleh manfaat yang maksimal.

    2. Tingkat Nasional 
      Capaian prestasi peserta FLS3N 2025 Tingkat Nasional akan secara otomatis tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
      Pencatatan ini dilakukan langsung oleh penyelenggara FLS3N di Tingkat Nasional. Dengan adanya pencatatan otomatis ini, peserta yang meraih Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2, Juara Harapan 3, dan Finalis di FLS3N 2025 Tingkat Nasional akan memiliki rekam jejak prestasi yang tercatat secara resmi dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan akademik maupun non-akademik.
      Penghargaan kejuaraan Tingkat Nasional sebagai berikut:
      • Juara 1 : medali emas, e-sertifikat, dan uang pembinaan;
      • Juara 2 : medali perak, e-sertifikat, dan uang pembinaan;
      • Juara 3 : medali perunggu, e-sertifikat, dan uang pembinaan;
      • Juara Harapan 1 : e-sertifikat dan uang pembinaan;
      • Juara Harapan 2 : e-sertifikat dan uang pembinaan;
      • Juara Harapan 3 : e-sertifikat dan uang pembinaan.
      • Finalis Nasional yang tidak menjadi juara (sesuai data pada saat pendaftaran di portal registrasi BPTI) memperoleh e-sertifikat partisipasi FLS3N dari Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    J. PEMBIAYAAN

    1. Pembiayaan kegiatan FLS3N Tingkat Daerah bersumber dari dana APBD atau dana lain sesuai kewenangan daerah masing-masing.
    2. Pembiayaan kegiatan FLS3N Tingkat Nasional bersumber dari dana APBN Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional Tahun 2025.

    K. TATA TERTIB UMUM DAN SANKSI PELANGGARAN PERATURAN DALAM PELAKSANAAN FLS3N TINGKAT NASIONAL

    1. Peserta wajib mematuhi peraturan dan mengikuti jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
    2. Pembatalan peserta dilakukan apabila:
      • meninggal dunia;
      • mengundurkan diri;
      • melakukan tindakan pelanggaran tata tertib ajang talenta;
      • melakukan tindakan kekerasan (intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan);
      • terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba; dan
      • terlibat tindakan kriminal.
    3. Pembatalan peserta ajang talenta tingkat Nasional dilakukan oleh Kepala Pusat Prestasi Nasional.
    4. Pembatalan apresiasi dapat berupa pembatalan kemenangan dan/atau pembatalan penghargaan.
    5. Pembatalan kemenangan dan/atau penghargaan dilakukan apabila ditemukan:
      • praktik kecurangan dalam penyelenggaraan Ajang Talenta;
      • pelanggaran terhadap prosedur dan etika penyelenggaraan Ajang Talenta;
      • melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan; dan
      • melakukan pidana kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, narkoba, dan makar.
    6. Mekanisme pembatalan kepesertaan dan pembatalan apresiasi didasarkan pada laporan pengaduan. Laporan pengaduan dapat disampaikan oleh pelapor, baik secara langsung (lisan), tidak langsung (tertulis) melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional dalam bentuk surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, foto, video, tangkapan layar, maupun bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan pelapor. Laporan pengaduan ditindaklanjuti oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional dengan melakukan penanganan investigasi terhadap pelanggaran dan pembatalan. Investigasi terhadap pelanggaran didasarkan atas bukti yang dikirimkan.
    7. Hak cipta karya hasil lomba tetap berada di tangan peserta ajang talenta yang bersangkutan;
    8. Hak penggandaan/reproduksi/distribusi atau alih wahana karya peserta tingkat nasional baik sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan nonkomersial ada pada Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan diatur sebagaimana mestinya.
    9. Semua hal yang menyangkut penyelenggaraan ajang talenta yang diatur dalam panduan teknis ini dapat berubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebijakan di masa yang akan datang. Untuk itu, Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional akan memberitahukannya pada saat perubahan itu sudah ditetapkan, dan akan disampaikan secepatnya melalui mekanisme tertentu atau dokumen tersendiri yang terpisah dari buku panduan ini.
    10. Sanksi tidak dapat melanjutkan seleksi di tingkat Nasional diberlakukan jika tidak melengkapi surat pernyataan bukan penunjukan langsung, berita acara hasil penjurian FLS3N Disabilitas tingkat provinsi, SK pemenang FLS3N Disabilitas tingkat kab./kota dan provinsi.


    BAB IV
    PENUTUP

    Keberhasilan penyelenggaraan FLS3N Disabilitas tahun 2025 secara daring sangat bergantung pada partisipasi aktif semua unsur yang terlibat. Pelaksanaan kegiatan secara tertib, teratur, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat serta penuh tanggung jawab akan mendorong suksesnya kegiatan ini. Dengan memahami panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan semua pihak yang terlibat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga mencapai hasil yang optimal. Seraya berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat bermanfaat untuk semua pihak, terutama peningkatan prestasi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.


    LAMPIRAN

    Format Surat Keterangan Kebenaran Dokumen [Unduh Disini]
    Format Surat Pernyataan Keaslian Karya Peserta [Unduh Disini]
    Format Berita Acara Hasil Seleksi KabKota atau Provinsi [Unduh Disini]
    Format Surat Pernyataan Bukan Penunjukan Langsung [Unduh Disini]

    © Balai Pengembangan Talenta Indonesia - Pusat Prestasi Nasional - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah