BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai perwujudan nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Mulanya, ajang talenta bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun sekali. Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Di samping untuk mendorong pengembangan bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Manajemen Talenta Nasional (MTN) dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang utama, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.
Lingkup MTN di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu: (1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4) film, dan (5) bahasa & sastra.
FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.
Untuk hal tersebut maka diperlukan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan, dan akuntabel. Panduan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya.
B. DASAR HUKUM
Rujukan yang mendasari pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205);
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Sekolah Formal;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025
C. TUJUAN
- Tujuan Umum
Menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan. - Tujuan Khusus
- Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
- Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien.
- Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah.
D. HASIL YANG DIHARAPKAN
- Penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan.
- Terciptanya kesamaan persepsi pada pihak yang terlibat termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam memahami dan melaksanakan ketentuanketentuan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
E. SASARAN
Sasaran Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) mencakup:
- Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SMP/MTs/Sederajat), Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat), Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/SMALB/Sederajat) di seluruh Indonesia, dan peserta didik perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang bertalenta di bidang seni;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia;
- Satuan Pendidikan termasuk Kepala Sekolah, guru, dan operator sekolah;
- Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menaungi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);
- Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);
- Komunitas;
- Dunia Usaha dan Industri; dan
- Unsur lainnya.
F. TEMA
Tema umum FLS3N tahun 2025 adalah "Ekspresi Seni, Inspirasi Negeri". Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni budaya dan sastra.
Sementara itu, tema khusus FLS3N tahun 2025 adalah "Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat". Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat merupakan wujud nyata dari komitmen Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada penguatan karakter bangsa. Meskipun terdengar sangat sederhana, namun jika gerakan itu mampu diinternalisasikan dengan sempurna akan membawa dampak yang luar biasa terhadap perubahan bangsa. Gerakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan generasi emas Indonesia menuju tahun 2045.
G. PENGERTIAN DAN BATASAN UMUM
- Pengertian
- Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
- Ajang Talenta merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi Peserta Didik dalam bentuk lomba atau kompetisi.
- Ajang Talenta Nasional adalah Ajang Talenta pada tingkat Nasional.
- Ajang Talenta Daerah adalah Ajang Talenta pada tingkat Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi).
- Cabang Lomba adalah bagian dari Ajang Talenta yang menghasilkan Talenta Peserta Didik.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Lomba secara daring (dalam jaringan) atau disebut juga online adalah lomba yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media transfer data dan informasi.
- Lomba secara luring (luar jaringan) atau disebut juga offline adalah lomba yang dilaksanakan secara tatap muka antar seluruh peserta pada suatu tempat yang sama.
- Balai Pengembangan Talenta Indonesia yang selanjutnya disingkat BPTI adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi bidang pengembangan talenta.
- Pusat Prestasi Nasional yang selanjutnya disingkat Puspresnas adalah satuan kerja di bawah Kementerian yang mengurusi pengembangan prestasi nasional.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Batasan Umum
Klasifikasi seni yang dilombakan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sebagai berikut:- Pertunjukan
Seni pertunjukan adalah cabang seni yang melibatkan aksi atau performa karya yang disampaikan melalui gerakan, suara, atau ekspresi di hadapan penonton. Materi seni pertunjukan dapat dipersiapkan di tingkat daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) dengan mengacu pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
- Penciptaan
Seni penciptaan adalah cabang seni yang berfokus pada proses menghasilkan karya yang bersifat tetap, yang dapat dilihat, dirasakan, atau diapresiasi sebagai hasil kreativitas individu atau kelompok. Seni ini lebih berorientasi pada produk akhir seperti gambar, lukisan, kerajinan, puisi, atau karya sastra lainnya. Pada FLS3N 2025 pengetahuan, wawasan, bahan, dan peralatan peserta dipersiapkan di tingkat daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) sesuai dengan tema yang tertera pada buku panduan.
BAB II
MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. CABANG LOMBA
NO | CABANG LOMBA | RAGAM DISABILITAS | JENJANG | JUMLAH PESERTA |
1. | Gambar Ekspresi | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis. | SDLB/Sederajat | 1 |
2. | Menyanyi Solo | Disabilitas netra, Disabilitas fisik, autis. | SDLB/Sederajat | 1 |
3. | Mewarnai | Disabilitas Intelektual | SDLB/Sederajat | 1 |
4. | Cipta dan Baca Puisi | Disabilitas netra, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
5. | Cipta Komik Strip | Disabilitas rungu, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
6. | Desain Grafis | Disabilitas rungu, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
7. | Melukis | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
8. | Menyanyi Solo | Disabilitas netra, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
9. | Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) | Disabilitas netra, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
10. | Pantomim | Disabilitas rungu | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
11. | Bercerita/Story Telling | Disabilitas netra, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
12. | Fashion Show | Down syndrome | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
13. | Fotografi | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
14. | Menari | Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 2 |
15. | Pencak Silat | Disabilitas rungu, Disabilitas fisik, Disabilitas intelektual, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
16. | Vlog | Disabilitas netra, Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 1 |
17. | Film Pendek | Disabilitas netra, Disabilitas rungu, Disabilitas intelektual, Disabilitas fisik, autis. | SMPLB/SMALB/Sederajat | 3 |
Persyaratan Umum Peserta
Keabsahan Peserta
Operator lomba di dinas pendidikan provinsi wajib mengunggah dokumen berupa:
- Foto diri seluruh badan dan pas foto 4x6 berformat PDF;
- Scan akte lahir/kartu keluarga berformat PDF;
- Scan rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 semester terakhir berformat PDF. Halaman rapor yang di scan adalah halaman identitas dan halaman pada semester terakhir yang memuat daftar mata pelajaran dan tanda tangan guru/wali murid/kepala sekolah;
- Surat pernyataan kepala sekolah berformat PDF tentang keaslian dan kebenaran dokumen serta belum pernah menjadi Juara 1 FLS2N Pendidikan Khusus, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama (template terlampir);
- Surat keaslian karya berformat PDF (template terlampir);
- Surat keputusan sebagai Juara FLS3N Disabilitas tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi berformat PDF;
- Video aktivitas masing-masing peserta berformat MP4 yang berdurasi maksimal 90 detik dan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ragam Disabilitas | Ketentuan Video Keabsahan Peserta |
1. Disabilitas netra | Video wajib menampilkan: a. Menatap kamera dan menampakkan bagian penglihatan. b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi) d. Membaca |
2. Disabilitas rungu | Video wajib menampilkan: a. Menatap kamera dan menampilkan seluruh badan. b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal dan isyarat. c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, asal sekolah, kelas, hobi) secara verbal dan isyarat. d. Membaca dan berhitung |
3. Disabilitas intelektual | Video wajib menampilkan: a. Menatap kamera dan menampilkan seluruh badan. b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal (bersuara). c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, asal sekolah, kelas, hobi) d. Membaca dan mengerjakan soal cerita matematika |
4. Disabilitas fisik | Video wajib menampilkan: a. Menatap kamera dan menampakkan anggota gerak yang mengalami hambatan b. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, hobi, jenis lomba) c. Siswa diminta untuk bergerak berpindah tempat sejauh lebih kurang 1 m bolak balik dengan menggunakan ambulasi (kruk atau kursi roda) atau tanpa ambulasi sesuai dengan kebiasaan sehari-hari, baik secara mandiri atau dibantu oleh orang lain bagi yang tidak mampu menggunakan kursi roda |
5. Autis | Video wajib menampilkan: a. Menatap kamera minimal 15 detik dengan menampilkan seluruh badan. b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal (bersuara). c. Tanya jawab sederhana oleh guru/orang tua dengan siswa tentang identitas siswa (nama diri, nama orang tua, asal sekolah, kelas, jenis lomba) d. Siswa duduk tenang 20 detik didepan meja kosong tanpa ada instruksi apapun. |
6. Down Syndrome | a. Menatap kamera dan menampilkan seluruh badan. b. Menyebutkan jenis lomba yang diikuti secara verbal (bersuara). c. Memperkenalkan diri sendiri (nama diri, asal sekolah, kelas, hobi) d. Membaca |
- Seluruh dokumen keabsahan diatas diunggah pada Google Drive yang dibuat oleh masing-masing peserta. Selanjutnya tautan/link Google Drive tersebut dimasukan pada sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.
Juri adalah individu atau sekelompok yang berwenang dan bertanggung jawab
memberikan penilaian terhadap Talenta dalam pelaksanaan kompetisi Ajang Talenta.
Tim juri setiap cabang lomba terdiri atas 1 orang juri ketua dan 2 orang juri anggota.
Juri Ajang Talenta Tingkat Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi)
Juri harus memiliki:
- kompetensi, yakni memiliki kepakaran yang relevan dengan Cabang Ajang Talenta yang dinilai dan harus dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak (CV), lisensi/penyetaraan, dan/atau pengakuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- profesionalitas, yakni tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menjadi pembina peserta pada Ajang Talenta dan institusi yang sama, dan memiliki rekam jejak tidak profesional dalam melaksanakan penjurian pada Cabang Ajang Talenta.
- Pemilihan juri memperhatikan aspek keterwakilan wilayah dan organisasi yang
berkepentingan sesuai dengan Ajang Talenta dan Cabang Ajang Talenta.
- Juri Ajang Talenta Tingkat Kabupaten/Kota wajib berasal dari Kecamatan
berbeda atau lembaga yang setara.
- Juri Ajang Talenta Tingkat Provinsi wajib berasal dari Kabupaten/Kota berbeda
atau lembaga yang setara.
- Juri tidak berasal dari unsur penyelenggara dan panitia pada Ajang Talenta yang
sama.
Juri Ajang Talenta Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi ditentukan, ditetapkan,
dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang di tingkat Kabupaten/Kota dan
Provinsi.
Juri Ajang Talenta Tingkat Nasional
Juri harus memiliki:
- kompetensi, yakni memiliki kepakaran yang relevan dengan Cabang Ajang
Talenta yang dinilai dan harus dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak (CV),
lisensi/penyetaraan, dan/atau pengakuan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan
- profesionalitas, yakni tidak memiliki konflik kepentingan, tidak menjadi
pembina peserta pada Ajang Talenta dan institusi yang sama, dan memiliki
rekam jejak tidak profesional dalam melaksanakan penjurian pada Cabang
Ajang Talenta.
- Pemilihan juri memperhatikan aspek keterwakilan wilayah dan organisasi yang
berkepentingan sesuai dengan Ajang Talenta dan Cabang Ajang Talenta.
- Juri tidak berasal dari unsur penyelenggara dan panitia pada Ajang Talenta yang
sama.
Juri pada setiap Cabang Ajang Talenta ditentukan, ditetapkan, dan dievaluasi
oleh Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
D. PENYELENGGARA FLS3N
NO | TINGKATAN | UNSUR PENYELENGGARA | TUGAS |
1 | Tingkat
Sekolah | Sekolah | - Menyelenggarakan seleksi calon peserta
FLS3N yang akan menjadi wakil sekolah.
- Menugaskan operator tingkat sekolah
sebagai admin sistem aplikasi ajang
FLS3N 2025.
|
2 | Tingkat
Kabupaten/Kota | Dinas Pendidikan
Provinsi atau Cabang
Dinas Pendidikan
Wilayah (dapat bekerja
sama dengan Dinas
Pendidikan Kab./Kota, satuan pendidikan,
komunitas, dunia usaha
dan industri serta unsur
lainnya) | - Melaksanakan FLS3N Tingkat
Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal
yang ditetapkan BPTI Puspresnas.
- Menyerahkan SK pemenang FLS3N
Kabupaten/Kota yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang kepada BPTI.
- Menyerahkan surat pernyataan bahwa
pemenang Tingkat Kab./Kota yang
terpilih berasal dari hasil seleksi, bukan
dari penunjukan langsung (lihat
Lampiran).
- Menerbitkan sertifikat/e-sertifikat
keikutsertaan dan pemenang FLS3N
2025 Kabupaten/Kota dan memastikan
tersampaikan kepada peserta.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan
kegiatan FLS3N di Kabupaten/Kota
masing-masing
|
3 | Tingkat Provinsi | Dinas Pendidikan Provinsi (dapat bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, satuan pendidikan, komunitas, dunia usaha dan industri serta unsur lainnya) | - Menyediakan fasilitas pembinaan dan
pelaksanaan kegiatan FLS3N di Provinsi
masing-masing.
- Menugaskan operator tingkat Provinsi
sebagai admin sistem aplikasi ajang
FLS3N 2025.
- Melakukan sosialisasi kegiatan FLS3N
Provinsi.
- Mengumumkan atau melakukan
pemanggilan peserta FLS3N Provinsi.
- Melaksanakan FLS3N Tingkat Provinsi
berdasarkan jadwal yang ditetapkan
BPTI Puspresnas.
- Menyerahkan SK Pemenang FLS3N
Tingkat Provinsi yang ditandatangani/
disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi kepada BPTI.
- Menyerahkan surat pernyataan bahwa
pemenang Tingkat Provinsi yang terpilih
berasal dari hasil seleksi, bukan dari penunjukan langsung (lihat
Lampiran).
- Menyerahkan berita acara hasil
penjurian Tingkat provinsi format PDF
(lihat Lampiran format berita acara)
- Menerbitkan sertifikat/e-sertifikat
keikutsertaan dan pemenang FLS3N
2025 Provinsi dan memastikan
tersampaikan kepada peserta.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan
kegiatan FLS3N di Provinsi masingmasing.
|
|
| Operator Provinsi | - Melakukan pengawasan dan memastikan
bahwa satuan pendidikan sudah
melakukan pendaftaran di portal BPTI.
- Berperan aktif dalam membantu satuan
pendidikan yang mengalami kendala
saat mengikuti rangakaian pelaksanaan
FLS3N.
- Menangani permasalahan kecurangan
atau pelanggaran saat pelaksanaan
FLS3N.
- Menginput/menandai Juara Tingkat
Kabupaten/Kota dan Provinsi di
sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.
- Mengunggah SK Pemenang
Kabupaten/Kota dan Provinsi
berdasarkan hasil penilaian juri.
|
4 | Tingkat
Nasional | Balai Pengembangan
Talenta Indonesia, Pusat
Prestasi Nasional,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | - Menyusun panduan teknis pelaksanaan
FLS3N 2025.
- Melakukan sosialisasi FLS3N 2025.
- Menyediakan portal pendaftaran dan sistem aplikasi ajang FLS3N 2025
Disabilitas.
- Menginformasikan data pendaftar
kepada Dinas Pendidikan Provinsi
- Menerima data, karya digital, dan SK
pemenang FLS3N Tingkat
Kabupaten/Kota serta Provinsi.
- Mengumumkan daftar finalis FLS3N
Disabilitas 2025 Tingkat Nasional.
- Menetapkan tim juri FLS3N tingkat
Nasional.
- Melaksanakan penjurian/penilaian FLS3N
Disabilitas 2025 Tingkat Nasional.
- Menetapkan Pemenang Tingkat Nasional
- Menerbitkan SK pemenang FLS3N
Disabilitas 2025 Tingkat Nasional pada
laman BPTI dan Puspresnas yang dapat
diakses seluruh peserta.
- Menerbitkan e-sertifikat bagi finalis dan
pemenang FLS3N Disabilitas 2025
- Melakukan evaluasi kegiatan FLS3N dan
tindak lanjut.
|
E. SISTEM SELEKSI
Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Luring
Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri
dengan cara menghadirkan langsung para peserta ajang talenta.
Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
- Seleksi peserta FLS3N tingkat Kabupaten/Kota wajib menggunakan data
peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran
melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
- Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara luring
menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
- Dari hasil seleksi Tingkat Kab./Kota ditetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per
cabang lomba.
- Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh
Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil
seleksi tingkat Kabupaten/Kota.
- Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat
Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberikan hak
mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.
- SK Pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 dikirimkan
kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas dan
Dinas Pendidikan Provinsi.
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan
kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan
Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)
2025 yang diterbitkan oleh BPTI.
Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Daring
Panitia seleksi tingkat Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi secara daring
(online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya dengan
penjelasan sebagai berikut:
- Seleksi dilakukan secara daring (online) dengan mengacu data peserta didik
yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta https://daftarbpti.kemdikbud.go.id.
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota daring
merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada
Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional
(FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.
Seleksi Tingkat Provinsi Secara Luring
Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
- Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi
dengan dengan mengacu data pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat
Kabupaten/Kota.
- Seleksi tingkat Provinsi FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Peserta seleksi tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara luring menampilkan
karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan
Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
- Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang
lomba.
- Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh
Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil
seleksi tingkat Provinsi.
- Pemenang hasil seleksi tingkat Provinsi ditetapkan dalam bentuk Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diberikan hak mengikuti seleksi
di tingkat Nasional.
- SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan Pemenang FLS3N
Disabilitas Tingkat Provinsi Tahun 2025, link penyimpanan video dan dokumen
digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang
FLS3N Disabilitas.
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Provinsi merupakan kebijakan
masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis
Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang
diterbitkan oleh BPTI.
Seleksi Tingkat Provinsi Secara Daring
Dinas Pendidikan Provinsi dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik
untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi
geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna
membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online)
dengan penjelasan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi
dengan dengan mengacu data pemenang FLS3N Disabilitas Tingkat
Kabupaten/Kota.
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan
kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan
Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)
2025 yang diterbitkan oleh BPTI.
Sistem Seleksi Tingkat Nasional Daring
Seleksi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta
Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seleksi tingkat Nasional akan dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional
adalah seluruh peraih Juara 1 (satu) FLS3N tingkat Provinsi masing-masing cabang
lomba yang selanjutnya disebut sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis
Nasional akan diseleksi oleh Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional.
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme setiap cabang lomba pada Seleksi Tingkat
Nasional Daring diatur dalam Bab III Panduan ini.
F. SISTEM APLIKASI AJANG TALENTA
Sistem aplikasi ajang FLS3N digunakan untuk pendaftaran, pengelolaan pendataan
peserta, menandai juara seleksi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, unggah karya,
unggah SK Pemenang Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, unduh materi lomba,
unduh e-sertifikat, sistem penilaian juri tingkat Nasional, dan pengelolaan pendataan
lainnya. Laman yang digunakan sebagai berikut:
Portal Registrasi Pendaftaran Peserta FLS3N:
Sistem Aplikasi Ajang FLS3N Disabilitas:
Sistem publikasi informasi ajang FLS3N:
Unduh e-sertifikat FLS3N:
Satu akun email hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) orang sebagai media
mengunduh sertifikat. Pastikan menggunakan email pribadi masing-masing dan
tidak salah mengetikkan alamat email.
G. KETENTUAN TEKNIS UNGGAH KARYA
Unggah Karya
- Karya diunggah dalam bentuk video atau dokumen digital sesuai dengan
ketentuan masing-masing cabang lomba.
Peserta wajib menyimpan file sesuai format yang ditentukan sebagai berikut:
- Video: format MP4, resolusi minimal 720p. Orientasi layar, sudut pandang
pengambilan video, dan durasi sesuai ketentuan masing-masing cabang
lomba.
- Dokumen Teks: format PDF.
- Foto/Scan Gambar: format PDF, resolusi 300 dpi.
- File harus diberi nama sesuai format yang ditentukan di masing-masing cabang
lomba.
- Sebelum diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas, semua file karya
peserta dimasukkan ke dalam folder dengan format penamaan folder:
Provinsi_Nama Peserta_Cabang Lomba_FLS3N Disabilitas 2025
- Folder diunggah ke akun Google Drive masing-masing peserta dan pastikan
akses file Google Drive diatur ke "Anyone with the link", "Anyone on
the internet with the link can view" atau "Siapa saja yang memiliki
link dapat melihat") agar file dapat diakses oleh panitia dan juri.
- Video proses pengerjaan karya diunggah ke akun YouTube masing-masing dan
diatur ke unlisted/tidak publik kemudian tautan (link) YouTube diunggah ke
sistem aplikasi ajang FLS3N Disabilitas.
- Tautan/link Google Drive atau YouTube wajib diinputkan ke sistem aplikasi
ajang FLS3N.
- Link harus diuji terlebih dahulu oleh peserta untuk memastikan bisa diakses
oleh panitia dan juri. Peserta bertanggung jawab atas keabsahan dan keutuhan
link beserta file di dalamnya hingga pengumuman hasil lomba.
- Karya harus diunggah sebelum tanggal dan waktu yang ditentukan (lihat Tabel
Waktu Pelaksanaan).
- Sistem aplikasi akan menutup akses unggah setelah melewati batas waktu.
Setelah mengunggah link, peserta akan menerima notifikasi bahwa unggahan
telah diterima.
Unduh Materi Lomba
Materi cabang lomba dapat diunduh pada laman:
H. WAKTU PELAKSANAAN
- Waktu Pelaksanaan
NO | KEGIATAN | JADWAL |
1. | Sosialisasi FLS3N Disabilitas 2025 | 29 April 2025 |
2. | Pendaftaran peserta melalui portal BPTI
serta sinkron data ke aplikasi ajang
FLS3N Disabilitas (operator sekolah) | 28 Maret s.d. 10 Mei 2025 |
3. | Pemberitahuan progress data
pendaftaran seleksi tingkat Kab/Kota
kepada Dinas Kab/Kota | 3 Mei 2025 |
4. | Batas akhir pendaftaran peserta dan
sinkron data ke aplikasi ajang FLS3N
Disabilitas oleh operator sekolah | 10 Mei 2025 pukul 23.59 WIB |
5. | - Pelaksanaan FLS3N Tingkat Kab/Kota
- Unggah SK pemenang dan
memasukkan atau menandai capaian
prestasi pemenang tingkat Kab/Kota
ke aplikasi ajang FLS3N Disabilitas
oleh operator dinas provinsi
| 18 Mei s.d. 9 Juli 2025 |
6. | Batas akhir unggah SK pemenang tingkat
Kab/Kota dan memasukkan atau
menandai capaian prestasi pemenang
tingkat Kab/Kota ke aplikasi ajang FLS3N
Disabilitas | 9 Juli 2025 pukul 23.59 WIB |
7. | Pelaksanaan FLS3N Tingkat Provinsi | 14 Juli s.d. 25 Agustus 2025 |
8. | Unggah SK pemenang provinsi dan
memasukkan atau menandai capaian
prestasi pemenang tingkat provinsi ke
aplikasi ajang FLS3N Disabilitas oleh
operator dinas provinsi | 25 Agustus s.d. 15 September
2025 |
9. | Batas akhir unggah SK pemenang tingkat
provinsi dan memasukkan atau menandai
capaian prestasi pemenang tingkat
provinsi ke aplikasi ajang FLS3N
Disabilitas | 15 September 2025 pukul
23.59 WIB |
10. | Penerbitan surat pengumuman Finalis
Nasional di laman Puspresnas | 18 September 2025 |
11. | Unggah dokumen dan karya Finalis
Nasional ke sistem aplikasi ajang FLS3N
Disabilitas | 18 s.d. 24 September 2025
pukul 23.59 WIB |
12. | Pelaksanaan FLS3N Disabilitas Tingkat
Nasional (daring) | 28 September s.d. 3 Oktober
2025 |
13. | Pengumuman Pemenang Nasional di
laman (website) dan Instagram
Puspresnas | 6 Oktober 2025 |
Keterangan: Apabila ada perubahan jadwal akan diberitahukan lebih lanjut melalui
pengumuman di laman resmi dan Instagram Pusat Prestasi Nasional.
I. PENGHARGAAN
Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi
Penerbitan sertifikat atau e-sertifikat bagi peserta dan pemenang FLS3N 2025 Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi merupakan kewenangan Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat. Namun, capaian prestasi pada tingkat ini dapat dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pencatatan prestasi dalam sistem ini memberikan berbagai manfaat bagi peserta, antara lain:
Tingkat Nasional
Capaian prestasi peserta FLS3N 2025 Tingkat Nasional akan secara otomatis
tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dikelola oleh Pusat
Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pencatatan ini dilakukan langsung oleh penyelenggara FLS3N di Tingkat Nasional.
Dengan adanya pencatatan otomatis ini, peserta yang meraih Juara 1, Juara 2,
Juara 3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2, Juara Harapan 3, dan Finalis di
FLS3N 2025 Tingkat Nasional akan memiliki rekam jejak prestasi yang tercatat secara resmi dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan akademik maupun
non-akademik.
Penghargaan kejuaraan Tingkat Nasional sebagai berikut:
- Juara 1 : medali emas, e-sertifikat, dan uang pembinaan;
- Juara 2 : medali perak, e-sertifikat, dan uang pembinaan;
- Juara 3 : medali perunggu, e-sertifikat, dan uang pembinaan;
- Juara Harapan 1 : e-sertifikat dan uang pembinaan;
- Juara Harapan 2 : e-sertifikat dan uang pembinaan;
- Juara Harapan 3 : e-sertifikat dan uang pembinaan.
- Finalis Nasional yang tidak menjadi juara (sesuai data pada saat pendaftaran di portal
registrasi BPTI) memperoleh e-sertifikat partisipasi FLS3N dari Balai Pengembangan
Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
J. PEMBIAYAAN
- Pembiayaan kegiatan FLS3N Tingkat Daerah bersumber dari dana APBD atau dana
lain sesuai kewenangan daerah masing-masing.
- Pembiayaan kegiatan FLS3N Tingkat Nasional bersumber dari dana APBN Tahun
2025 yang dialokasikan untuk Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat
Prestasi Nasional Tahun 2025.
K. TATA TERTIB UMUM DAN SANKSI PELANGGARAN PERATURAN DALAM
PELAKSANAAN FLS3N TINGKAT NASIONAL
- Peserta wajib mematuhi peraturan dan mengikuti jadwal pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
Pembatalan peserta dilakukan apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- melakukan tindakan pelanggaran tata tertib ajang talenta;
- melakukan tindakan kekerasan (intoleransi, kekerasan seksual, dan
perundungan);
- terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba; dan
- terlibat tindakan kriminal.
- Pembatalan peserta ajang talenta tingkat Nasional dilakukan oleh Kepala Pusat
Prestasi Nasional.
- Pembatalan apresiasi dapat berupa pembatalan kemenangan dan/atau pembatalan
penghargaan.
Pembatalan kemenangan dan/atau penghargaan dilakukan apabila ditemukan:
- praktik kecurangan dalam penyelenggaraan Ajang Talenta;
- pelanggaran terhadap prosedur dan etika penyelenggaraan Ajang Talenta;
- melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan intoleransi, kekerasan seksual,
dan perundungan; dan
- melakukan pidana kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, narkoba, dan
makar.
- Mekanisme pembatalan kepesertaan dan pembatalan apresiasi didasarkan pada
laporan pengaduan. Laporan pengaduan dapat disampaikan oleh pelapor, baik
secara langsung (lisan), tidak langsung (tertulis) melalui kanal pelaporan yang
disediakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional
dalam bentuk surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, foto,
video, tangkapan layar, maupun bentuk penyampaian laporan lain yang
memudahkan pelapor. Laporan pengaduan ditindaklanjuti oleh Balai Pengembangan
Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional dengan melakukan penanganan
investigasi terhadap pelanggaran dan pembatalan. Investigasi terhadap
pelanggaran didasarkan atas bukti yang dikirimkan.
- Hak cipta karya hasil lomba tetap berada di tangan peserta ajang talenta yang
bersangkutan;
- Hak penggandaan/reproduksi/distribusi atau alih wahana karya peserta tingkat
nasional baik sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan nonkomersial ada pada
Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan diatur sebagaimana mestinya.
- Semua hal yang menyangkut penyelenggaraan ajang talenta yang diatur dalam
panduan teknis ini dapat berubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan
kebijakan di masa yang akan datang. Untuk itu, Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional akan memberitahukannya pada saat perubahan
itu sudah ditetapkan, dan akan disampaikan secepatnya melalui mekanisme tertentu
atau dokumen tersendiri yang terpisah dari buku panduan ini.
- Sanksi tidak dapat melanjutkan seleksi di tingkat Nasional diberlakukan jika tidak
melengkapi surat pernyataan bukan penunjukan langsung, berita acara hasil
penjurian FLS3N Disabilitas tingkat provinsi, SK pemenang FLS3N Disabilitas tingkat
kab./kota dan provinsi.
BAB IV
PENUTUP
Keberhasilan penyelenggaraan FLS3N Disabilitas tahun 2025 secara daring sangat
bergantung pada partisipasi aktif semua unsur yang terlibat. Pelaksanaan kegiatan secara
tertib, teratur, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat serta penuh tanggung jawab
akan mendorong suksesnya kegiatan ini. Dengan memahami panduan ini diharapkan dapat
menjadi acuan semua pihak yang terlibat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
sehingga mencapai hasil yang optimal. Seraya berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat
bermanfaat untuk semua pihak, terutama peningkatan prestasi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
LAMPIRAN
Format Berita Acara Hasil Seleksi KabKota atau Provinsi [Unduh Disini]